Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang

Senin, 17 Juli 2017 - 18:08 WIB
Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang
Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anak durhaka. Ini kata yang pantas disematkan kepada seorang anak di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). DPS (35) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, S (63) karena tidak memberinya uang sebesar Rp8 juta.

Seorang Ayah S (63) menjadi korban pemerasan dan diancam dibunuh oleh anak kandungnya DPS (35). DPS tega menganiaya ayah kandungnya sendiri lantaran tidak memberi uang sebesar Rp8 juta. S yang tidak tahan lagi dengan ulah anaknya akhirnya melapor ke Polsek Arsel.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Juli 2017 lalu di rumah mereka, Jalan Tjilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar. Awalnya DPS meminta uang sebesar Rp8 juta kepada sang ayah, namun sang ayah hanya memiliki uang Rp750.000. DPS lantas tega memukuli ayah kandungnya sambil mengancam akan membunuhnya hingga membuat usus terburai.

“Saya melihat di belakang pinggangnya (DPS) ada senjata tajam. Setelah dihadang beberapa saksi, dia langsung kabur,” ujar saksi yang identitasnya disembunyikan, saat diperiksa polisi, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, DPS sudah sering memperlakukan ayahnya seperti itu hingga bertahun-tahun. DPS diduga pemakai narkoba dan terlibat peredaran narkoba. Ulah DPS membuat warga sekitar prihatin.

“Saya sebagai warga sekitar turut prihatin dengan apa yang dilakukan DPS kepada ayahnya. Hingga kemarin orang tuanya tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel dan saya sebagai saksinya,” katanya.

Kapolsek Arsel AKP Goy Susanto mengatakan, saat ini korban S dan para saksi telah dimintai keterangan. Sementara pelaku DPS masih dalam pencarian.

“Beliau diminta uang Rp8 juta, dikasih Rp500.000 dan langsung dibuang. Ayahnya menambah lagi jadi Rp750.000. Setelah itu DPS langsung mengancam ayahnya. Pelaku bisa dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Goy di Polsek Arsel, Senin (17/7/2017) sore.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3791 seconds (0.1#10.140)