Bawa 4 Kilogram Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap BNN

Minggu, 16 Juli 2017 - 20:31 WIB
Bawa 4 Kilogram Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap BNN
Bawa 4 Kilogram Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap BNN
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram sabu asal Medan ke Palembang. Sabu seberat 4 kilogram tersebut dibawa oleh dua orang ibu rumah tangga, Sabtu 15 Juli 2017.

Keduanya yaitu, Natalia Debora Sembiring (37) ibu rumah tangga (IRT) alamat Jalan Jamin Ginting Kompleks Pamen Padang Bulan No 8a Desa Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan Vera Anastasia (28) IRT, warga Jalan Marelan Pasar Lima, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang penerimanya yaitu Nasirudin Haki bin M Abdullah (36) dan Erna Dwiyanti (31) IRT dengan alamat Pesanggrahan RT4/RW 2, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Kedua penerima sabu ini juga ditangkap personel BNN yang sudah mengintainya.

Direktur Penindakan BNN Brigjen Pol Irwanto mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut dilakukan pada hari Sabtu malam 15 Juli 2017 atas kerjasama BNN dan BNP Sumsel. Sebelumnya, kata Irwanto, BNN mendapatkan informasi bahwa akan ada dibawa sabu dari Medan dengan menggunakan kendaraan melalui darat.

"Lalu pada malam Minggu ketika dua orang yang membawa sabu akan turun dari bus dan akan menaiki taksi petugas BNP melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta sabu 4 kilogram yang dibawa dalam karung," kata Irwanto dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Minggu (16/7/2017).

Menurut Irwanto, dari hasil penyelidikan sabu akan diambil oleh dua orang yang akan dibawa ke Bali. Dari hasil pengungkapan pada hari Minggu sore tanggal 16 Juli 2017 telah ditangkap juga dua orang yang dicurigai yang akan mengambil barang tersebut yaitu Nasirudin dan Erna.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8977 seconds (0.1#10.140)