Hamil Tua, Megawati Divonis 4 Tahun Penjara karena Sabu

Jum'at, 14 Juli 2017 - 10:32 WIB
Hamil Tua, Megawati Divonis 4 Tahun Penjara karena Sabu
Hamil Tua, Megawati Divonis 4 Tahun Penjara karena Sabu
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Megawati (28) ibu muda yang sedang hamil tua divonis hukuman penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng selama empat tahun karena terbukti mengedarkan sabu, Kamis (13/7/2017) sore.

"Vonis 4 tahun penjara. bagaimana terima? banding atau pikir-pikir?, tanya hakim kepada terdakwa.

Tanpa pikir panjang, Mega menyatakan menerima. Selain dijatuhi pidana ia juga didenda sebesar Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara tuntutan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati selama 4,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara."Iya saya terima putusan ini dan tidak banding. Saat ini saya hamil 7 bulan. Tapi akan saya hadapi," jawab Megawati.

Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mega ditangkap polisi pada Kamis (30/3/2017) saat menjual satu paket sabu dengan pelanggannya seharga Rp1,8 juta di Jalan Sarigading Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat itu petugas juga mengamankan satu paket sabu yang belum sempat terjual, sendok dari kertas, potongan sedotan, isolasi dan ponsel di kamar kos terdakwa diJalan Walter Condrat, Gang Jaya, Kelurahan Baamang Tengah. Selain itu diamankan juga uang Rp800 ribu sisa hasil penjualan sabu.

Dua paket sabu itu berasal dari pembagian satu paket sabu yang ia beli dengan seorang pengedar bernama Matraji yang kini diburu polisi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0782 seconds (0.1#10.140)