Satpol PP Bakar Gerobak dan Barang Dagangan Milik PKL

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:33 WIB
Satpol PP Bakar Gerobak dan Barang Dagangan Milik PKL
Satpol PP Bakar Gerobak dan Barang Dagangan Milik PKL
A A A
BUKITTINGGI - Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa sore (11/7/2017) membakar gerobak pedagang minuman keras serta sejumlah barang dagangan milik pedagang kaki lima. Sejumlah barang-barang tersebut merupakan barang bukti pelanggar peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi, Selasa sore (11/7/2017).

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa gerobak sandwich dan gerobak sate.

Selain itu beberapa jeriken minuman tuak patung manekin dan baju-baju serta sejumlah barang dagangan milik PKL lainnya hasil operasi penegakan perda pada 2016 hingga Mei 2017.

Sementara untuk pelaku dan pemilik barang bukti pelanggar perda ini Satpol PP memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Menurut Syafnir, selama ini para pelanggar perda seperti para pedagang yang menggelar dagangannya di pinggir jalan dan di area bebas PKL serta para pedagang minuman keras masih diberikan pembinaan karena perda setempat bersifat pembinaan.

“Ini adalah pelanggaran peraturan daerah yang sudah berulang-ulang mereka lakukan, PKL yang melanggar dan diajukan ke pengadilan dan ini sudah merupakan putusan pengadilan pada tahun 2016 berupa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” kata Syafnir.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibanding barang bukti pelanggar perda tahun-tahun sebelumnya. Syafnir mengatakan, penegakan perda dianggap berhasil karena warga dan pedagang mulai mematuhi aturan.

Sementara pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai pihak yang memutus perkara tindak pidana ringan pelanggar peraturan daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Bukittinggi juga disiagakan saat proses pemusnahan di lokasi untuk mengantisipasi kobaran api yang tak terkendali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3633 seconds (0.1#10.140)