Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Buni Yani Berlanjut

Selasa, 11 Juli 2017 - 14:13 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Buni Yani Berlanjut
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Buni Yani Berlanjut
A A A
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bunu Yani. Penolakan itu diungkapkan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/7/2017).

Ketua majelis hakim M Saptono mengatakan, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menimbang dan memutuskan menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani, melanjutkan persidangan, dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Usai membacakan putusan sela, Sapto mengetuk palu. "Kami mempersilakan JPU dan penasihat hukum memberikan tanggapan atas putusan ini," kata Sapto.

Ketua tim JPU Muh Taufik menyatakan menerima putusan sela tersebut. "Kami menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut serta melanjutkan pemeriksaan," ujar Taufik.

Sementara itu, terdakwa Buni Yani diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang berjumlah 29 orang. Setelah konsultasi selesai, diwakili oleh Aldwin Rahardian mengemukakan. akan menyampaikan keberatan atas putusan sela itu bersamaan dengan pokok perkara.

Seusai mendengarkan tanggapan JPU dan penasihat hukum, majelus hakim menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (18/7/2017) pekan depan.

Dalam persidangan pembacaan eksepsi Selasa (20/6/2017), Buni Yani, menegaskan dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51. Buni Yani hanya menyebarkan video tersebut. Sehingga terdakwa dengan tegas membantah sangkaan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang dimasukan JPU.

"Kami keberatan (ditolaknya eksepsi) dengan ini. Tapi keberatan ini akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan nanti," kata Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, dalam sidang terbuka tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.7239 seconds (0.1#10.140)