Polisi meringkus Daeng karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dahlia yang tak lain mantan istrinya. Korban mengalami luka lebam akibat penganiayaan tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut Daeng, dirinya hanya mendorong korban lantaran kesal terhadap korban yang telah bersuami dan kerap mengancam dirinya akan disiram menggunakan air keras. "Saya tidak menganiaya, hanya men dorong karena kesal," ujar Daeng.
Baca Juga:
Apabila terbukti melakukan penganiayaan Daeng Mile akan dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(nag)