Pelaku Begal yang Membuat Rena Menjanda Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 07 Juli 2017 - 16:15 WIB
Pelaku Begal yang Membuat Rena Menjanda Terancam Hukuman Mati
Pelaku Begal yang Membuat Rena Menjanda Terancam Hukuman Mati
A A A
BANDUNG - M Zamil, pelaku begal di Dago, Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan suami dari Rena Handayanti (27), Muhammad Alfaris Sukmara (30), terancam hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi terungkap, tersangka Zamil yang dibonceng Agun alias Tres, pada 20 Juni 2017 memepet sepeda motor korban. Zamil kemudian merampas tas berisi uang tunai Rp50.000 dan telepon seluler yang dibawa Rena. Tak berhenti di situ, pria jahat tersebut juga menendang sepeda motor yang dikendarai Alfaris yang membonceng istrinya Rena. Akibatnya, pasutri itu jatuh tersungkur ke tepi jalan.

Rena pingsan dan beberapa bagian tubuhnya menderita luka lecet serta memar. Sedangkan kondisi Alfaris lebih mengenaskan. Tubuhnya membentur tiang listrik di tepi jalan. Korban Rena dan Alfaris kemudian dibawa warga ke RS Borromeus. Setelah menjalani perawatan intensif, Alfaris meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Polrestabes tiba di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengetahui pelaku kejahatan sadis itu.

"Kami berhasil membekuk tersangka M Zamil alias Mil, warga Sekeawi, Sukanenak, Kabupaten Bandung pada Senin 3 Juli 2017. Karena berusaha kabur, kaki kanan tersangka kami tembak. Selain merampas tas, pelaku Zamil juga menendang sepeda motor korban. Diduga agar korban tak mengejar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo yang didampingi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, korban Rena Handayanti, dan Mak Uha, ibu korban M Alfaris, dalan ekspose kasus begal sadis itu di Mapolrestabes Bandung, Jumat (7/7/2017).

Selain itu, ujar Kapolrestabes, petugas juga mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai penadah dan rekan kejahatan M Zamil alias Mil. Empat tersangka lain yang dibekuk antara lain, Eko Supriatna, Candra Lesmana alias Bocan, Sumini, dan Nabil.

"Kami masih memburu satu tersangka yang melarikan diri yakni Gun alias Tres (27), warga Ciodeng, Desa Rancamamyar, Baleendah, Kabupaten Bandung. Kami imbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kami sudah mengetahui tempat tinggal dan lokasi tersangka kerap nongkrong," ujar Kapolrestabes.

Dari tangan para tersangka, tutur Hendro, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel milik korban Rena, 25 unit ponsel hasil kejahatan, 10 unit sepeda motor, dan dua tas perempuan.

"Komplotan Zamil ini telah melakukan kejahatan serupa di 52 kali di 12 titik di Kota dan Kabupaten Bandung. Zamil ini kerap kerja sama dengan Agun dan Nabil yang berperan sebagai joki atau pengendara motor. Mereka baru kali ini berhasil dibekuk," kata Hendro.

Akibat kejahatan itu, M Zamil dijerat Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati. (Baca Juga: Gagal Bulan Madu karena Suami Tewas Dibegal(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)