Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Depok

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:05 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Pelaku...
Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Cimanggis, Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok.

"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan warga setempat pada 20 September 2023 lalu. Keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelapor berharap 2 pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara, kondisi korban saat ini psikis maupun pendidikan diarahkan pindah sekolah mengejar Paket C.

Kejadian berawal ketika NF yang sedang marah dengan ibunya pada Minggu, 17 September 2023 dihubungi pelaku TMK. Sang kekasihnya itu mengajak korban ABH tinggal bersama dan pergi dari rumah.

"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," ujar Hadi.

Saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban bersetubuh. "Korban menolak, namun TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa hingga terjadilah pemerkosaan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved