Polisi Hentikan Kendaraan Bak Terbuka Angkut Pemudik di Jatinangor

Kamis, 29 Juni 2017 - 15:07 WIB
Polisi Hentikan Kendaraan Bak Terbuka Angkut Pemudik di Jatinangor
Polisi Hentikan Kendaraan Bak Terbuka Angkut Pemudik di Jatinangor
A A A
SUMEDANG - Sejumlah kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang dihentikan polisi saat melintas di Jalan Raya Ir Soekarno, Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Kamis (29/6/2017).

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata melalui Kanit Provost Polsek Jatinangor Aiptu Tata mengatakan, pihaknya menghentikan laju kendaraan bak terbuka yang mengangkut pemudik karena dapat membahayakan. "Pihak kepolisian telah melarang kendaraan bak terbuka digunakan untuk angkutan mudik karena dapat membahayakan penumpangnya, tapi sejauh ini masih saja ada yang menggunakannya dan tidak mengindahkan larangan ini," ujarnya kepada KORAN SINDO di Jatinangor.

Selain memeriksa surat kelengkapan berkendara, lanjut dia, petugas langsung menegur dan mengimbau sopir pengguna mobil bak terbuka agar tidak digunakan lagi untuk mengangkut pemudik.

"Setelah kami cek surat kelengkapan berkendaranya, kami baru bisa sebatas memberikan teguran agar ke depan tidak lagi digunakan untuk mengangkut orang atau pemudik," tuturnya.

Sopir bak terbuka Nopol E 8630 PS, Kasma mengatakan, terpaksa menggunakan bak terbuka untuk menempuh perjalanan mudik dan balik Lebaran karena hanya kendaraan tersebut yang dimilikinya.

"Saya mudik ke Jatiwangi, Majalengka. Sekarang akan kembali ke Karawang. Kami sekeluarga mudik dengan kendaraan bak terbuka karena hanya kendaraan ini yang kami punya. Kalau mudik pakai bus harus keluar ongkos besar juga," katanya.

Sementara, pada H+4 Lebaran ini, arus lalu lintas di jalur tengah Sumedang ramai lancar dan didominasi kendaraan pemudik berplat nomor luar daerah, mulai dari pelat B, D, dan E.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5911 seconds (0.1#10.140)