Penyelundupan 110 Kg Ganja saat Idul Fitri di Bakauheni Digagalkan

Senin, 26 Juni 2017 - 18:35 WIB
Penyelundupan 110 Kg Ganja saat Idul Fitri di Bakauheni Digagalkan
Penyelundupan 110 Kg Ganja saat Idul Fitri di Bakauheni Digagalkan
A A A
BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berusaha menyelundupkan ratusan kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung, Senin (26/6/2017). Pelaku sengaja memanfaatkan momen di saat Hari Raya Idul Fitri untuk menyelundupkan narkoba tersebut ke Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, upaya penggagalan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Nissan B 1473 NQG yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut petugas menemukan paket yang terbungkus lakban warna kuning yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dashboard mobil.

Petugas langsung mengamankan tersangka dengan cara memborgol tangan tersangka. Dari penemuan paket yang diduga daun ganja tersebut petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di setiap dinding pintu kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan petugas kembali menemukan puluhan paket yang disembunyikan di bagian pintu mobil,” kata Kapolres, Senin (26/6/2017).

Pelaku juga menyembunyikan paketan daun ganja tersebut di bagian mesin kendaraan selain itu petugas menemukan barang haram tersebut di bagian stir mobil. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sebanyak 110 paket dengan berat diperkirakan mencapai 110 kilogram ganja.

“Pelaku dengan sengaja memanfaatkan momen lebaran yang diperkirakan pemeriksaan tidak begitu ketat. Namun berkat kejelian dari anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan penyelundupan ganja tersebut berhasil digagalkan,” timpalnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan bandar narkoba lainnya. Petugas melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman barang haram tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3397 seconds (0.1#10.140)