Bocah Diduga Korban Malapraktik di Bekasi Meninggal Dunia

Senin, 02 Oktober 2023 - 20:22 WIB
loading...
Bocah Diduga Korban Malapraktik di Bekasi Meninggal Dunia
Kuasa hukum keluarga BAD, Cahaya Christmanto Anakampun. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Bocah berinisial BAD (7) yang didiagnosa menderita mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi dikabarkan meninggal dunia Senin (2/10/2023) sore.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga BAD, Cahaya Christmanto Anakampun. Dia mengatakan, kabar meninggalnya BAD disampaikan oleh sang ayah, Albert Francis.

"Iya meninggal dunia, tadi saya telepon orang tuanya dari pukul 17.00 WIB belum angkat-angkat lalu saya tunggu di grup, Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," katanya saat dihubungi Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, BAD didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.


Cahaya menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat BAD dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.

Selanjutnya, BAD yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun saat J sudah siuman, BAD tak kunjung sadar.

"Pihak dokter sudah mengupayakan bagaimana karena menurut dari keterangan dari ahli dokter sana ada beberapa cara membangunkan dan mereka sudah melakukan itu akan tetapi tidak sadar kan diri juga," ujarnya.

BAD kemudian didiagnosis menderita mati batang otak. Keluarga sempat meminta BAD untuk dirujuk ke rumah sakit lain namun menurut Christmanto hal tersebut tak kunjung dilakukan.

Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin (2/10/2023).Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)