Kasus Miras Maut di Solo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 21 Juni 2017 - 17:39 WIB
Kasus Miras Maut di Solo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Miras Maut di Solo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
A A A
SOLO - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus minuman keras (miras) oplosan yang diduga menjadi penyebab tewasnya kakak beradik asal Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo. Mereka yang ditangkap berperan sebagai penjual, pengantar dan peracik miras.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah Ari Lestari (60) warga Dukuh Sentul RT 01 RW 10, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo; Satriyo Budi Utomo (42) warga Kampung Makam Bergolo RT 01 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo dan Joko Setiawan (36) warga Makam Bergolo RT 02 RW 09, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo. Mereka ditangkap secara berurutan di rumahnya masing masing Selasa malam 20 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami menemukan barang bukti ratusan miras oplosan dan ciu yang akan diedarkan saat Lebaran,” ujar Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Solo, Rabu (21/6/2017) siang.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku menyusul tewasnya Yulis Nugroho (38) warga Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa malam 20 Juni sekitar pukul 19.40 WIB.

Dua hari sebelumnya, Darmadi (36) adik Yulis Nugroho terlebih dahulu meregang nyawa. Keduanya tewas setelah diduga pesta miras oplosan yang berlangsung dua hari berturut turut. Polisi lalu memburu asal usul miras maut tersebut. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Ari Lestari berperan sebagai peracik miras oplosan, Joko sebagai pengantar, dan Satriyo sebagai pencari konsumen.

Dalam aksinya, ketiga pelaku memasarkan secara sembunyi sembunyi. Konsumen membeli dengan memesan lewat telepon, lalu barang dikirim dan uang diterima. Hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa Lestari meracik miras oplosan di rumahnya dengan produksi mencapai 300 liter/hari.

Miras dijual di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya. Bahan yang dipakai untuk meracik adalah serai, temulawak, daun salam, kayu manis, pewarna makanan, ciu, dan alkohol 90%. Polisi juga mengamankan alat yang dipakai untuk memproduksi miras oplosan.

Diantaranya panci berukuran besar, enam drum ciu murni, miras oplosan, dan ratusan botol air mineral ukuran 1,5 liter. Miras dikemas dengan plastik ukuran satu liter dan dijual Rp15 ribu, dan ciu murni Rp13 ribu/liter.

Selain dua korban tewas, juga terdapat dua orang korban lainnya yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak minuman yang sama.

Mereka adalah Marta David Mulyono (37) dan Triyanto Nugroho, keduanya warga Kampung Pringgolayan RT 02 RW 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo.

“Alkohol dengan kadar 90% dalam menggunakannya harus mengantongi resep dokter. Peraciknya tidak mengantongi izin yang akhirnya berakibat fatal saat diminum,” tambah Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi.

Para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara, peracik miras maut, Ari Lestari mengaku tidak memiliki takaran khusus dalam ramuannya. “Yang penting pelanggan cocok,” kata Ari Lestari.

Miras yang dioplos terdiri dari ciu berkadar alkohol 90%. Ciu dimasukkan ke dalam panci ukuran besar yang di dalamnya terdapat racikan daun salam, serih, kayu manis, esense dan kunyit.

Seluruh bahan dicampur dan diolah menjadi satu. Setelah jadi, selanjutnya dikemas menjadi paket ciu plastik ukuran 500 mililiter seharga Rp20 ribu. “Sedangkan ukuran 1,5 liter botol mineral saya jual Rp35ribu,” kata Ari Lestari. Bisnis telah dijalani sejak satu tahun terakhir dengan keuntungan yang lumayan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4524 seconds (0.1#10.140)