Polresta Palembang Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu

Senin, 19 Juni 2017 - 23:29 WIB
Polresta Palembang Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu
Polresta Palembang Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu-sabu
A A A
PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) ke Kota Palembang. Ikut dibekuk tiga tersangka kurir sabu-sabu, yaitu Zulfuadi (30), warga Aceh, serta Hendri Fitria (36), dan Teuku Said (34), warga Riau.

"Tiga paket besar sabu-sabu masing-masing seberat 1Kg, kami amankan dari para tersangka. Selain itu, ada juga empat unit telepon seluler kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Achmad Akbar, saat gelar perkara, Senin (19/6/2017).

Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, diduga sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh dan dibawa melalui jalur darat. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 112 dan 132 UU 35 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Sementara ini status ketiganya adalah kurir. Namun kita akan segera mengetahui dari pendalaman kasus selanjutnya," beber Kapolresta.

Sementara itu, tersangka Zulfuadi mengaku, nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah yang cukup besar dari bandar. "Bandarnya saya tidak tahu. Saya hanya sepakat lewat telepon. Sekali antar dijanjikan Rp20 juta. Belum kami terima uangnya, tapi sudah ditangkap," tukasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4347 seconds (0.1#10.140)