Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal, Warga Pariaman Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 14:10 WIB
Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal, Warga Pariaman Dibekuk Polisi
Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal, Warga Pariaman Dibekuk Polisi
A A A
SAROLANGUN - Doris Abadi (31) warga Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat dibekuk petugas Polsek Singkut karena membawa butiran emas seberat 1,162 Kg yang belum dicetak. Emas itu diduga dari hasil penambang emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Informasi yang dihimpun saat itu personel Polsek Pelawan Singkut mendapatkan informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan menuju Kecamatan Pelawan. Tak mau buruanya lepas anggota Polsek Pelawan langsung melakukan penghadangan di Simpang pelawan.

Pada saat kendaraan tersebut diberhentikan, petugas mencurigai gerak gerik pengendara tersebut yang berisikan tiga penumpang. Kemudian mobil berikut penumpang tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik bodi mobil dekat sabuk pengaman yang diduga berisikan butiran emas hasil tambang ilegal. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, satu orang yang juga pemilik emas bernama Doris ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua rekannya, yakni Romi ade saputra (21),warga Kabupaten Kampar dan Satria Ferry (31) warga Kota Padang Pariaman berstatus sebagai saksi. Pelaku dan barang bukti berupa emas murni berjumlah 9 keping yang memiliki berat sekitar 1.162 dan uang tunai Rp 151.000, satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik bernopol B 115 POH diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh membenarkan penangkapan tersebut. “Benar Polsek Singkut mengamankan pemilik emas hasil peti dan dua saksi. Barang bukti sudah kita amankan dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minerba,“ tegas Agus.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6453 seconds (0.1#10.140)