Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Penyaluran KUR di Jabar Digenjot

Sabtu, 30 September 2023 - 10:35 WIB
loading...
Dukung Pemulihan Ekonomi...
PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menggenjot penyaluran KUR dalam upaya mendukung pemilihan ekonomi nasional. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - PT Pegadaian menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis akad syariah sejak tahun 2022.

KUR sendiri merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.



Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Muh Ariyadi Purwanto mengatakan, pihaknya sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional.

”Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih pasca Covid-19. Tahun 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya Rp40,99 miliar,” kata Muh Ariyadi Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

”Tahun 2023 hingga tanggal 27 September 2023 omset penyaluran sudah Rp196 miliar, tumbuh sebesar 300% dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah nasabah sebanyak 21.256 nasabah,” sambungnya.

KUR yang disalurkan PT Pegadaian merupakan KUR Supermikro. Adapun pinjaman yang diberikan kepada para pelaku UMKM hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal 3 tahun. Pihaknya pun memastikan, syarat untuk mendapat KUR Syariah Pegadaian sangat mudah.

“Cukup memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan dan jaminan dalam pengelolaan nasabah, dengan proses tindaklanjut oleh pihak pegadaian 3 hari sejak berkas diterima. Adapun untuk mu’nah atau sewa modal efektif 3% per tahun atau 0,28% per bulan,” tuturnya.

Ariyadi mengungkapkan, nasabah bisa mengajuakan KUR melalui outlet pegadaian baik konvensional maupun syariah, agen pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service atau Pegadaian Syariah Digital yang bisa diunduh di playstore atau app store.

”Ini merupakan bukti bahwa PT Pegadaian sangat peduli kepada para pelaku UMKM, dan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)