Polusi Udara Jakarta, 11 Perusahaan Disanksi Administratif dan 4 Disegel
Sabtu, 30 September 2023 - 04:05 WIB
loading...
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara . Bahkan, satgas telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang menjadi biang kerok polusi udara di Jakarta.
“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ujar Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).
Ani mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Polusi Udara Meningkat, Begini Cara Jaga Kesehatan Tubuh
“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ujar Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya, Jumat (29/9/2023).
Ani mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Polusi Udara Meningkat, Begini Cara Jaga Kesehatan Tubuh
Lihat Juga :