Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok

Jum'at, 29 September 2023 - 18:00 WIB
loading...
Terima Aduan RPA Perindo,...
RPA Partai Perindo menemui pimpinan Ombudsman terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dialami ibu hamil 8 bulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023). Foto: MPI/Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo , partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024,menemui pimpinan Ombudsman terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dialami ibu hamil 8 bulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil yang ditahan di Polres Jakarta Utara, itu.

Kader Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu berharap ibu malang tersebut bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang sedang hamil.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan pimpinan Ombudsman soal kasus tersebut. Aduan RPA Perindo terkait kasus itu pun diterima dengan baik oleh Ombudsman.

Baca Juga: RPA Perindo Temui Ombudsman Perjuangkan Ibu Hamil yang Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok

Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa instansi terkait. Harapannya oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus itu bisa segera ditindak.

"Ombudsman sudah menerima aduan kami terkait dengan ini. Mereka akan menindaklanjuti terhadap aduan tersebut," ujar Amriadi Pasaribu, Jumat (29/9/2023).

"Mereka akan memeriksa Inspektorat Bea Cukai terkait dengan oknum-oknum Bea Cukai yang telah mengintimidasi tentang penyidikan yang ada di Bea Cukai tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan

Untuk diketahui, ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, itu dipenjarakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved