Tidak Seperti Laki-laki, Apakah Salat Jamaah Wanita di Masjid Tetap Berpahala?

Kamis, 28 September 2023 - 12:30 WIB
loading...
Tidak Seperti Laki-laki, Apakah Salat Jamaah Wanita di Masjid Tetap Berpahala?
Kaum wanita yang salat berjamaah di masjid tetap mendapat ganjaran pahala, namun pahala salat berjamaahnya tidak berlaku seperti salat jamaahnya kaum laki-laki. Foto istimewa
A A A
Kewajiban salat lima waktu berlaku untuk semua kaum muslimin, tidak hanya laki-laki tetapi juga kaum wanita. Akan tetapi kewajiban salat berjamaah , hukumnya berbeda untuk laki-laki dan wanita. Kenapa demikian?

Kaum laki-laki memang wajib melaksanaan salat di masjid secara berjamaah, sedangkan tidak dengan kaum wanita. Kesepakatan para ulama menyebutkan bahwa salat yang paling utama bagi wanita adalah di rumahnya.

Bagaimana dengan pahalanya? Salat berjamaah banyak keutamaannya, salah satunya berupa berlipatnya pahala bagi orang yang melaksanakannya, terutama di masjid. Hanya saja, hal tersebut hanya berlaku bagi lelaki. "Karena merekalah kelompok yang diwajibkan salat berjama’ah,"ujar Ustadz Abul Aswad Al Bayati, pengasuh dan dai dari bimbingan Islam ini.

Imam Ibnu Utsaimin berkata :

التضعيف الحاصل في صلاة الجماعة يختص بالرجال ؛ لأنهم هم المدعوون إليها على سبيل الوجوب , ولهذا كان لفظ الحديث : صلاة الرجل في جماعة تضعف على صلاته في بيته وفي سوقه ، خمساً وعشرين ضعفاً


“Pahala berlpat yang dihasilkan dari salat jama’ah itu khusus berlaku bagi kaum lelaki. Karena merekalah kelompok yang diseru untuk berjamaah dengan seruan wajib.

Atas dasar hal ini maka bunyi dari lafadz hadisnya : "Salatnya lelaki secara berjamaah berlipat pahalanya dari pada salatnya dia di rumah sebanyak dua puluh lima drajat”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 15/62).

Disebutkan pula dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Quwaitiyyah :

“Para ulama’ ahli fiqih bersepakat bahwa salatnya kaum lelaki di masjid dengan berjama’ah itu lebih utama dari pada ia salat sendirian di rumah.

Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata ; Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Salat jama’ah di masjid lebih utama dari salat salah seorang kalian di rumahnya melebihi dua puluh lima derajat’.

Dalam riwayat yang lain ; ‘dua puluh tujuh derajat’. (HR Bukhari-Muslim).

Adapun kaum wanita maka salatnya dia di rumah itu yang lebih utama berdasarkan hadis Ummu Salamah secara marfu’ :

"Sebaik-baik masjidnya wanita itu di dalam rumahnya’" (HR Ahmad di dalam Musnad : 6/297 dan dihasankan oleh pentahqiq Musnad”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Quwaitiyyah : 8/231).



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)