Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Jum'at, 09 Juni 2017 - 15:02 WIB
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba
A A A
TANJUNGPINANG - Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap lima kasus pengedar narkoba dengan lima tersangka selama 2017. Kelima tersangka merupakan pengedar sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 21 butir pil ekstasi, 115,18 gram sabu-sabu, dan 396,71 gram ganja. Lima tersangka yang ditangkap adalah berinisial WK (37), MI (53), FF (37), FA (40), dan MN (41) seorang Warga Negara Malaysia.

"Selama 2017 ada lima kasus dengan lima tersangka yang kita amankan. Mereka ini merupakan pengedar narkoba di Tanjungpinang," kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Moh Jais, Jumat (9/6/2017).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berbeda, tiga pelaku WK, MI, FF dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan FA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan MN, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. "Mereka dijerat dengan pasal berbeda, ada yang terancam sampai 20 tahun penjara, bahkan sampai seumur hidup," ujar Jais.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat agar segera melaporkan ke polisi. Menurut dia, untuk memberantas narkoba ini perlu kerja sama dengan semua lini, termasuk dengan masyarakat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5568 seconds (0.1#10.140)