Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024

Rabu, 27 September 2023 - 15:55 WIB
loading...
Satpol PP DKI Tanda...
Seluruh pegawai Satpol PP DKI Jakarta mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta integritas untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Seluruh pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta integritas untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.

Apel pengucapan ikrar dan penandatangan fakta integritas itu dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024


Arifin menegaskan, sikap netral tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang Netralitas ASN.

Baca Juga: ASN Dilarang Like dan Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024, Termasuk Capres/Cawapres

Selain itu, SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.

"Ikrar yang dibacakan pada hari ini pada dasarnya untuk menanamkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," kata Arifin.

Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024


Arifin mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.

Lebih lanjut Arifin menyatakan bagi ASN DKI yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tegas Arifin.

Ia berharap seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.

"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing, khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tutup Arifin.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved