3 Anggota Ormas Pelaku Perusakan di Pasar Kutabumi Tangerang Jadi Tersangka

Selasa, 26 September 2023 - 16:02 WIB
loading...
3 Anggota Ormas Pelaku Perusakan di Pasar Kutabumi Tangerang Jadi Tersangka
Tujuh anggota ormas yang diduga terlibat penjarahan dan pengerusakan di Pasar Kutabumi, Tangerang, ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Tujuh orang anggota ormas yang diduga terlibat penjarahan dan pengerusakan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Tadi malam kita tangkap 7 orang, dimana 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Mereka adalah oknum dari ormas Timur yang saat ini masih terus kita selidiki," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (26/9/2023).


Kata Sigit, ketiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka ditetapkan tersangka karena mengeroyok hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, maupun menggunakan benda tumpul. Mereka juga berperan merusak properti pedagang.

"Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan. Sementara soal barang yang diambil, lalu kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus. Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini," jelasnya.



Sekelompok orang tak dikenal diketahui menjarah dan merusak lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Minggu (24/9/2023) lalu.

Prihadi, salah satu pedagang menduga tindakan itu sebagai intimidasi atau upaya pemaksaan terhadap pedagang yang tidak mau dipindahkan ke lokasi yang baru.

"Ke lokasi baru itu kami belum mau pindah, karena posisinya masih dalam sidang tapi malah kami dipaksa seperti ini. Belum lagi pasar ditutup batu-batu," ungkapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)