Jadi Bandar Judi Togel Online, Ahok dan Kurirnya Dibekuk Polisi

Sabtu, 03 Juni 2017 - 17:48 WIB
Jadi Bandar Judi Togel Online, Ahok dan Kurirnya Dibekuk Polisi
Jadi Bandar Judi Togel Online, Ahok dan Kurirnya Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Maraknya laporan masyarakat mengenai adanya transaksi perjudian Toto gelap (Togel) online di wilayah hukum Polsek Ilir Barat II, langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek IB II.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan KI Gede Ing Suro atau tepatnya di Simpang Suro Warung Buah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Sabtu (3/6/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkaran itu, petugas berhasil mengamankan kurir bernama Rahmat, (30), warga Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Masjid No 60 RT 02, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, saat dirinya berada di kediamannya.

Dari nyanyian Rahmat, petugas kembali mendapatkan nama bandar, yakni Indra alias Ahok (27), warga Jalan Srijaya Negara Lorong Hasanah No 218 RT 32/10, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan IB II.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone diduga untuk merekap dan uang pasangan sebesar RP 1,35 juta.

Ditemui di Mapolsek IB II, tersangka Ahok mengaku sudah menjalankan bisnis perjudian Toto gelap online selama satu tahun belakangan ini di wilayah Palembang.

"Sistem pemasangan nomor togel dilakukan secara online. Dan siapa yang kena akan ditimbang sesuai pasangannya," ujar dia.

Dalam sekali timbang, dikatakan dia, bisa sampai Rp 12 juta. Dan jika para pemasang tidak ada yang kena, uang tersebut akan kembali masuk ke bandar.

Kapolsek IB II, Kompol Milwani mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti.

"Dilakukan penyelidikan kurang lebih 1 hari, setelah namanya kita dapati keduanya pun kita tangkap," ujar Milwani.

Dikatakan Milwani, dari pengakuan tersangka, judi mereka yangjalankan adalah judi togel online. Yang pemasangnya masang melalui online dan mereka merupakan bandar dan kurir.

"Sistem pemasangan melalui online dan untuk keuntungan setiap hari omzetnya bisa mencapai Rp 500 ribu,"katanya sambil mengatakan atas ulahnya, keduanya diancam Pasal 303 KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5127 seconds (0.1#10.140)