Rampas Ponsel, 2 Penjambret Tersungkur dari Motor saat Dikejar Warga

Selasa, 26 September 2023 - 01:48 WIB
loading...
Rampas Ponsel, 2 Penjambret...
Petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan dua penjambret usai merampas ponsel di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat, Senin (25/9/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan dua pen jambret di Tambora, Jakarta Barat usai merampas ponsel milik seorang pria. Dua pelaku ditangkap setelah dikejar-kejar warga saat melarikan diri.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutkan, dua penjambret melakukan aksinya pada Minggu (17/9/2023) pukul 22.00 WIB malam. Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Wawan sedang berjalan dan tengah menghubungi orang tuanya. Setelah itu, pelaku berinisial HH alias Iwan (33) dan AAN (26) langsung menghampiri korban dan merampas ponsel miliknya.

"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka," kata Putra kepada wartawan, Senin (25/9/2023).



Korban tak tinggal diam. Ia langsung berteriak yang membuat warga membantu mengejar kedua pelaku tersebut. Menurut Putra, kedua pelaku berhasil diamankan warga. Namun demikian, ponsel milik korban tak ditemukan lantaran dibuang ke Kali Krukut oleh para pelaku.

"Pengejaran ini berujung pada kejatuhan dramatis kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut selama dikejar warga," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi ini adalah kali pertama dilakukan. Rencananya, ponsel itu akan dijual dan uangnya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Tak Ada Ampun! 2 Jambret yang Gasak Tas Bule Cantik Tersungkur Diterjang Peluru Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Emak-Emak WNI...
Viral Emak-Emak WNI di Paris Tangkap Copet, Pelaku Balikin Dompet
Jual Keperawanan Gadis...
Jual Keperawanan Gadis Remaja, Wanita Muda Ditangkap Polsek Tambora
Jambret di CFD Jual...
Jambret di CFD Jual HP Rampasan Lewat Online, Hasil Dibagi Rata untuk Mabuk-mabukan
Rekomendasi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved