Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB
loading...
Polisi Selamatkan 2...
Polda Metro Jaya mengamankan dua anak yang menjadi korban eksploitasi mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan dua anak yang menjadi korban eksploitasi mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Kedua korban ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5-8 juta per jamnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu.

"Dua anak berinisial SM (14) dan DO (15) kita amankan. Mereka ini korban eksploitasi," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Dia menuturkan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," tuturnya.

Baca: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Jual Anak di Bawah Umur Rp8 Juta

Dari identifikasi awal polisi, lanjut Ade, diduga masih ada sebanyak 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini penyidik masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.

"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual. Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved