Kasusnya Mirip Ahok, Nasib Aking Akan Ditentukan Besok

Selasa, 30 Mei 2017 - 14:42 WIB
Kasusnya Mirip Ahok, Nasib Aking Akan Ditentukan Besok
Kasusnya Mirip Ahok, Nasib Aking Akan Ditentukan Besok
A A A
KARAWANG - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra, mantan petinggi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL), sangat mirip dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu penyidik Polres Karawang banyak belajar dari penanganan Mabes Polri terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta ini untuk kasus Aking.

"Kasusnya hampir mirip dengan yang terjadi di Jakarta makanya kami mempelajari pola penanganan yang dilakukan Mabes Polri saat menangani Ahok. Dalam kasus Ahok penyidikannya sebentar, tapi dalam penyelidikannya yang di maksimalkan. Kita juga akan seperti itu karena kasusnya mirip," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (30/5/2017).

Maradona mengatakan, saat ini polisi sudah menghadirkan 13 orang saksi dan empat di antaranya adalah saksi ahli. (Baca: Lecehkan Islam, Dierktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat)

Kalau dibutuhkan lagi, empat orang saksi pun sudah disiapkan jika. "Para saksi ahli diambil dari ahli agama dua orang yakni dari MUI dan PBNU, ahli pidana satu orang dan ahli tata bahasa satu orang," katanya.

Menurutnya, penanganan kasus Aking Saputra ini bisa dikatakan meniru seperti di Mabes (kasus Ahok). "Penyelidikan kita dalam kasus ini panjang, dan sudah menemukan arahnya," jelasnya.

Menurut Maradona tidak semua saksi yang dimintai keterangan akan dijadikan saksi dalam persidangan nanti. Alasannya banyak diantara saksi-saksi tersebut tidak memberikan informasi yang diperlukan. "Kami memilahnya, karena banyak saksi hanya menyebutkan tidak tau dan tidak tau," katanya.

Nasib Aking Saputra, terlapor kasus penistaan agama di laman facebook yang dilaporkan oleh beberapa eleman masyarakat Karawang akan ditentukan Rabu (31/5/2017) Besok. (Baca: Ketakutan Usai Lecehkan Islam, Aking Minta Perlindungan Polisi)

Status hukum mantan Direktur PT. Tatar Kertabumi ini akan ditentukan saat gelar perkara nanti, apakah hasil gelar perkara akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan termasuk menaikan status Aking Saputra dari terlapor menjadi tersangka. "Itu (status) pun disesuaikan dengan hasil gelar perkara pada Hari Rabu (31/5) ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)