Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Sabtu, 23 September 2023 - 13:50 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ingatkan...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan. Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.

"Pinjolnya tidak salah selama mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan. Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit utang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) ramai dibicarakan di media sosial.

Baca: Buntut Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami, Menkominfo: Nanti Kita Blokir

Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah pinjol tersebut.

Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved