Kinerja Gubernur Sumut pada 2016 Dinilai Jeblok

Jum'at, 26 Mei 2017 - 16:16 WIB
Kinerja Gubernur Sumut pada 2016 Dinilai Jeblok
Kinerja Gubernur Sumut pada 2016 Dinilai Jeblok
A A A
MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumatera Utara 2016 menyebutkan kinerja Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada tahun 2016 dinilai gagal. Kesimpulan ini setelah ditemukan terdapat begitu banyak indikator yang tidak mencapai target RPJMD 2013 – 2018.

Ketua Pansus LKPj DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, dalam laporan pembahasan yang dibacakannya, mengatakan, hampir seluruh aspek, baik pada aspek pengelolaan keuangan daerah seperti pada pencapaian Pendapatan Asi Daerah jauh dibawah target RPJMD dan realisasi penyerapan anggaran yang menimbulkan angka silpa diatas ambang batas.

“Aspek pendidikan seperti target pembangunan sekolah yang tidak tercapai, aspek infrastruktur seperti pada pengelolaan jalan-jalan milik Provinsi dan berbagai aspek lainnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa LKPJ Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2016 gagal. Untuk itu kami rekomendasikan agar pada masa sisa jabatan Saudara Gubernur meningkatkan kinerja untuk pencapaian target RPJMD 2013-2018,” kata Muhri dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (26/5/2017).

Dalam laporan Pansus LKPj terdapat 23 item rekomendasi yang diperoleh setelah pansus melakukan pembahasan dokumen LKPj Gubsu 2016. Muhri menyebutkan, DPRD meminta agar penyusunan laporan dilakukan dengan baik, sebab Pansus LKPj menemukan tabulasi sasaran utama dan target kinerja prioritas ketujuh menunjukan angka yang sama, tidak ada bedanya dengan buku LKPJ Gubernur Sumut pada 2015. “Kesannya hanya dikopi lalu disalin,” kata Muhri.

Kemudian persoalan Aset Pemprov Sumut sampai dengan saat ini masih tidak terkelola secara baik. Aset-aset milik Pemprov yang sampai dengan saat ini masih banyak dikuasai pihak lain secara tidak sah, demikian juga dengan aset-aset yang dikomersialkan sepeti wisma di Yogyakarta yang hampir setiap hari selalu penuh dengan tamu komersial (tamu berbayar). Untuk itu diminta Pemprov Sumut segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan aset-aset itu.

Muhri menambahkan, hubungan kerjasama eksekutif dan legislatif belum terjalin secara baik. Terlihat dari beberapa rapat yang telah disepakati jadwalnya secara bersama, namun Gubernur atau Kepala SKPD memiliki agenda lainnya, sehingga agenda bersama yang telah dijadwalkan bersama tidak mendapat perhatian secara layak.

“Untuk itu diminta kepada Gubuernur Sumut agar meningkatkan kerjasama dan hubungan komunikasi yang lebih baik,” timpalnya.

Pansus LKPj juga meminta Pemprov Sumut meningkatkan kemampuan pengelolaan keungan daerah dan tidak bermain-main dengan data-data yang menjadi sumber-sumber pendapatan daerah dimana hingga saat ini belum dapat dijelaskan secara transparan.

Beberapa data telah diungkapkan, seperti PAD pada RPJMD 2016 diproyeksikan sebesar Rp6,9 triliun namun terealisasi hanya sebesar Rp4,8 triliun.

“Kemudian dalam Perda No 5/ 2014 tentang RPJMD 2013-2018, disebutkan bahwa target sasaran proporsi panjang jaringan jalan mantap di 2016 sebesar 89,08 %, namun fakta yang ada pencapaian di 2016 hanya 80,83%,” tukasnya.

DPRD Sumut juga meminta kepada Pemprov Sumut lebih fokus dalam melaksanakan program. Khususnya seluruh SKPD yang serapan anggarannya di bawah 70%, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dan Rumah Sakit Haji hanya 43,18%.

“Rendahnya serapan anggaran ini selalu menyisakan besaran silpa diatas ambang batas yang ditetapkan UU,” bebernya.

Kemudian, untuk menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan pangan pemprov perlu melakukan evaluasi terhadap implementasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan demi mengantisipasi berkurangnya luas lahan pertanian pangan.

Muhri menambahkan, Pemprov Sumut harus menjadikan rekomendasi ini sebagai rujukan dalam penyusunan RKPD 2018, dan menuntaskan berbagai target yang belum tercapai dalam RPJMD tahun 2013-2018.

“DPRD juga meminta Pemprov Sumut patuh kepada jadwal waktu dan tahapan pembahasan RAPBD, APBDP, pertanggungjawaban LKPj dan LPj setiap tahunnya. Sehingga DPRD Sumut tidak menjadi kambing hitam atas keterlambatan yang selama ini yang selalu terjadi,” pungkas Muhri.

Usai membacakan hasil pembahasan pansus ini, rapat paripurna kemudian diskor hingga pukul 14.00 WIB. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pemandangan fraksi-fraksi atas rekomendasi Pansus LKPj DPRD Sumut.

Setelah, itu dibentuk tim perumus sebelum disahkan menjadi keputusan DPRD Sumut dan diserahkan ke Gubernur Sumut. Sampai berita ini diturunkan pukul 15.10 WIB, skor rapat paripurna belum dicabut. Gubernur Sumut pun belum terlihat hadir di Gedung Dewan.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, tak mau mengomentari soal rekomendasi Pansus LKPj. Menurutnya, keputusan dewan akan diketahui setelah didengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi. “Jangan tanya dulu lah. Tanya saja ke fraksi-fraksi,” pungkasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)