Tante dan Keponakan Kompak Jual Sabu

Jum'at, 26 Mei 2017 - 08:53 WIB
Tante dan Keponakan Kompak Jual Sabu
Tante dan Keponakan Kompak Jual Sabu
A A A
MERANGIN - Seorang tante dan keponakannya, Eg (31)dan Il (31), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin karena menjadi pengedar sabu.

Penangkapan tante dan keponakan itu bermula saat polisi menggerebek sebuah toko bangunan di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi. Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang wanita dan pria yang disinyalir merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan dua pelaku ini, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil berisi sabu, satu paket sedang berisi sabu, tiga plastik bening berisi sisa sabu, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, satu buah pirex kaca, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya dua pengedar sabu yang sudah lama menjadi target tersebut.

"Ya, dua pelaku pengedar sabu ini sudah menjadi target operasi. Saat kita amankan pelaku sempat mengelak, namun setelah kita temukan bukti sabu sekitar 1,6 gram dan peralatan lainnya pelaku pun mengakuinya. Saat ini masih kita kembangkan dari mana barang haram ini diperoleh," kata Sobri, Jumat (26/5/2017).

Tante dan keponakan itu dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4431 seconds (0.1#10.140)