Bea Cukai Banten Gilas Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal

Rabu, 24 Mei 2017 - 13:00 WIB
Bea Cukai Banten Gilas Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Banten Gilas Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal
A A A
TANGERANG SELATAN - Bea Cukai Wilayah Banten musnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2015-2017. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 Kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," paparnya dalam konferensi pers dan acara pemusnahan yang diadakan di Kantor Bea Cukai Tangerang.

Menurut dia, barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten.

"Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual dan minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelas Hary. Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,38 miliar dengan potensi kerugian negara Rp543 juta.

"Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7491 seconds (0.1#10.140)