Masih Buron, Tahanan Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2017 - 06:08 WIB
Masih Buron, Tahanan Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara
Masih Buron, Tahanan Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Terdakwa WNA asal Peru, Jose Willian Salazar Ortiz yang kabur dari tahanan Pengadilan Denpasar telah dituntut tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikabarkan sebelumnya, bahwa terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz kabur dari sel isolasi tahanan PN Denpasar saat jadwal sidang tuntutan Selasa 16 Mei 2017 lalu. (Baca: Rusak Ventilasi Toilet Pengadilan Negeri Denpasar Tahanan asal Peru Kabur)

JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, Jose Willian Salazar Ortiz, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Meski demikian, JPU tetap memberi hukuman berbeda-beda kepada tiga terdakwa ini. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano selama lima tahun penjara. Sedangkan, terhadap Jose Willian Salazar Ortiz selama tujuh tahun penjara," ujarnya, Selasa (23/5/2017).

JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz justru melarikan diri dari ruang sel tahanan PN Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Sementara itu, kedua terdakwa Cuba dan Solano melalui kuasa hukumnya, Edward Pangkahila langsung menyampaikan tanggapan secara lisan atas tuntutan JPU. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya kepada ke dua terdakwa," ujarnya.

Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara membongkar mesin ATM Bank BCA dan ATM BRI yang berada di Toko Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar. Dari hasil kejahatannya, para terdakwa ini berhasil membawa uang sebesar Rp117 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)