Terlibat Pidana dan Indisipliner, Empat Anggota Polda Jambi Dipecat

Selasa, 23 Mei 2017 - 18:56 WIB
Terlibat Pidana dan Indisipliner, Empat Anggota Polda Jambi Dipecat
Terlibat Pidana dan Indisipliner, Empat Anggota Polda Jambi Dipecat
A A A
JAMBI - Akibat melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin, empat anggota Polda Jambi terpaksa mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolda Jambi dan langsung dipimpin oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Selasa (23/5/2017).

Meski tidak dihadiri oleh mereka, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH, karena telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi.

Keempat orang personel Polda Jambi yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri, yakni Brigpol MA, Brigpol AS, dan Brigpol ASY yang merupakan anggota Yanma Polda Jambi, serta Briptu PTGS yang merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Jambi. "Kempat orang personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian," tegas Priyo.

Dalam upacara PTDH ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.

"PTDH ini merupakan keputusan yang dilematis, karena saat ini Polri masih kekurangan personel. Namun demikian, saya mengharapkan hal ini dapat dijadikan cambuk bagi personel lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Kapolda berpesan kepada personil dan aparatur sipil negara (ASN) Polda Jambi lainnya, agar kejadian tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.

Selain itu dirinya menegaskan kepada personel dan ASN Polda Jambi untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik institusi Polri.

"Saya juga akan tetap berkomitmen dalam pelaksanaan reward and punishment, dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya, dan memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan sesuai aturan dan tidak dapat ditawar-tawar," tegas Priyo.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4923 seconds (0.1#10.140)