Jualan Miras, Pensiunan Polisi Ini Ditangkap Satpol PP

Minggu, 21 Mei 2017 - 10:54 WIB
Jualan Miras, Pensiunan Polisi Ini Ditangkap Satpol PP
Jualan Miras, Pensiunan Polisi Ini Ditangkap Satpol PP
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Jualan minuman keras (miras) seorang pensiunan polisi, TB (60) ditangkap angggota Satpol PP Minggu (21/5/2017) dini hari.

Di dalam rumahnya di Jalan Delima, RT 8, Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun ditemukan Bir Putih 1 dus dan Anggur merah 3 botol.

"Miras ini Dijual eceran Rp45 ribu untuk Anggur dan Bir 1 dus dijual Rp450 ribu. Pengakuannya sudah 4 bulan berjualan. Pensiun sebagai anggota Polri pada 2016," ujar Kepala Bidang Penyidikan PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi.

Ia melanjutkan, miras tersebut didapat dari Sampit dan juga Kalbar. Dikirim via travel. "Jadi modus bejualan langsung antar bila ada yg pesan via telepon. Sudah selesai di BAP, tersangka akan disidang pada Jumat depan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5020 seconds (0.1#10.140)