Polres Depok Akan Rekonstruksi Kasus Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan

Kamis, 21 September 2023 - 06:54 WIB
loading...
Polres Depok Akan Rekonstruksi...
Polres Depok akan menggelar rekonstruksi tewasnya AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung pada Kamis (21/9/2023). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Polres Depok akan menggelar rekonstruksi tewasnya AR (51) tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung pada Kamis (21/9/2023). AR tewas dikeroyok sesama tahanan di Rutan Polres Depok beberapa waktu lalu.

"Ya rencananya hari ini akan digelar rekonstruksi tahanan tewas di Rutan Polres Depok. Pelaku berjumlah delapan orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Kasi Intel Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah menuturkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 10 Juli 2023 silam.

"Jaksa peneliti dari Kejari Kota Depok Alfa Dera dengan jaksa lainnya akan menghadiri rekonstruksi tersebut," tuturnya.

Baca: Bejat! Penjaga Sekolah di Karawang Cabuli Siswa SD Selama 1 Tahun

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.

"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.

Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Polisi Jepang Minta...
Polisi Jepang Minta Maaf karena Tahan Pria Tak Bersalah Berbulan-bulan dan Akhirnya Meninggal
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved