Selain Oknum Paspampres, Ibu Imam Masykur Minta Pelaku Lainnya Dihukum Berat
Kamis, 21 September 2023 - 04:16 WIB
loading...
Fauziah, Ibunda dari Imam Masykur, pria asal Aceh yang tewas di tangan oknum Paspampres mendatangi Polda Metro Jaya untuk memin kejelasan, Rabu (20/9/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ibunda dari Imam Masykur , pria asal Aceh yang tewas di tangan oknum Paspampres mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (20/9/2023). Ibunda Imam, yakni Fauziah datang guna menagih kejelasan terkait oknum yang telah merenggut nyawa anaknya.
Kata kuasa hukum keluarga yang juga Team Hotman911, Indra Haposan mengatakan, Fauziah meminta agar tersangka lain selain Paspampres juga dihukum berat oleh pihak kepolisian.
"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
Adapun oknum Paspampres yakni Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur. Mereka kini masih diproses di polisi militer.
Namun, terdapat tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.
Oleh sebab itu, kata Indra, keluarga Imam meminta agar warga sipil tersebut dihukum berat dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kata kuasa hukum keluarga yang juga Team Hotman911, Indra Haposan mengatakan, Fauziah meminta agar tersangka lain selain Paspampres juga dihukum berat oleh pihak kepolisian.
"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
Adapun oknum Paspampres yakni Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur. Mereka kini masih diproses di polisi militer.
Namun, terdapat tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.
Oleh sebab itu, kata Indra, keluarga Imam meminta agar warga sipil tersebut dihukum berat dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lihat Juga :