Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Ngaku ke Pacarnya Baru Menang Judi Slot

Rabu, 20 September 2023 - 21:29 WIB
loading...
Pelaku Penipuan Jual...
Tersangka penipuan jual beli mobil secara online berinisial DSP dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pria asal Sumatera Selatan berinisial DSP diciduk polisi lantaran melakukan aksi penipuan jual beli mobil secara online hingga meraup Rp110 juta. Kepada pacarnya, pelaku mengaku mendapatkan uang puluhan juta karena menang judi slot atau judi online.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dari aksi tipu-tipu jualan mobil itu, pelaku menggasak uang sebesar Rp110 juta dari korban inisial AAS yang hendak membeli mobil Hilux. Mobil itu dipasarkan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dengan akun buatan.

"Dari uang Rp110 juta itu, ditransfer ke pacar pelaku senilai Rp20 juta ke rekening pacar pelaku. Kemudian dimasukkan Rp10 juta ke aplikasi PayLater milik pacar pelaku," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Belajar Menipu dari Lapas

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, polisi masih mendalami keterlibatan kekasih DSP dalam kasus penipuan online ini. Sejauh ini, pelaku mengaku kekasihnya itu tak tahu soal aksi tipu-tipu tersebut.

Pasalnya, kata dia, pelaku mengaku ke kekasihnya bahwa uang yang ditransfernya itu merupakan hasil menangkan judi slot. Namun, uang yang dikirimkan ke rekening kekasih pelaku baru dipakai Rp300 ribu lantaran sudah lebih dahulu diblokir.

"Pelaku transfer ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Dari Rp20 juta yang dikirim ke rekening pacarnya, baru dipakai Rp300 ribu, selanjutnya dilakukan blokir bank pacarnya tersebut. Ada dua blokir, rekening pelaku Rp30 juta dan blokir rekening pacar pelaku di dalamnya ada saldo Rp19 juta sekian," tuturnya.

Setelah sadar telah ditipu, kata Henrikus, korban pun mengajukan blokir kepada rekening yang dituju untuk pengiriman uangnya itu. Alhasil, aliran dana transfer kepada pelaku hingga ke rekening kekasih pelaku pun turut diblokir pihak bank.

"Lalu, ada juga Rp42 juta yang telah dibelanjakan pelaku untuk membeli 2 handphone, yang mana handphone tersebut telah kami sita sebagai barang bukti," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Messi Pemersatu, Ronaldo...
Messi Pemersatu, Ronaldo Biang Masalah Portugal
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved