Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan

Rabu, 20 September 2023 - 20:42 WIB
loading...
Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan
Rizal Mutaqin (29) warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena membunuh gadis cantik berinisial S (16) usai disetubuhi di kamar kos. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Rizal Mutaqin (29), seorang pemuda asal Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dia ditangkap karena telah membunuh gadis cantik berinisial S (16), usai keduanya bersetubuh di kamar kos.



Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat gadis muda di kamar kos yang ada di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada rabu (16/8/2023) silam.



Polisi terpaksa menembak kaki kiri Rizal Mutaqin, karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. Pelaku pembunuhan itu sempat buron selama sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap di wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.



Dihadapan polisi, Rizal Mutaqin tega membunuh korban karena merasa tidak puas dengan layanan ranjang yang diberikan S. Pelaku sengaja memesan S melalui aplikasi pesan singkat, untuk mendapatkan layanan ranjang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh korban dengan cara dibekap dan memiting leher korban hingga lemas lalu tewas. "Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, dan disepakati tarif Rp200 ribu untuk satu kali kencan," tuturnya.

Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan




Setelah mereka bersetubuh, ternyata pelaku mengaku korban tak dapat memuaskannya sehingga pelaku hanya bersedia membayar Rp100 ribu. Korban yang menolak pembayaran pelaku, akhirnya dibunuh.

Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 3/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)