Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Dikeluhkan

Rabu, 17 Mei 2017 - 21:12 WIB
Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Dikeluhkan
Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Dikeluhkan
A A A
BOGOR - Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor dikeluhkan sejumlah warga Kabupaten Bogor yang mengurus perizinan di instansi tersebut. Salah satunya diungkapkan Ibrahim warga Megamendung saat mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Menurut pria ini, standar operasi prosedur (SOP) waktu pengurusan berkas IPPT yang disebutkan selesai dalam 14 hari kerja hanya isapan jempol belaka. Karena kenyataannya bisa sampai sebulan lebih. "Sebelumnya saya berharap bisa selesai tepat waktu 14 hari kerja sesuai yang saya lihat di pengumuman depan loket, kata dia, Rabu (17/5/2017)

Bahkan Ibrahim menyebut tiap proses berkas terjadi dugaan pungutan liar mulai dari survei ke lapangan dan biaya pembahasan berkas.

"Biasanya pegawai yang mengurus survei menentukan waktu survei ke lokasi. Misal untuk ke Megamendung ditentukan hari Rabu. Namun saat ditunggu petugas mengaku berhalangan karena ada tugas kedinasan lalu ditunda hingga dua minggu sehingga membuat kita bosan menunggu. Ujung-ujungnya kita terpaksa mengeluarkan uang untuk survei," ujarnya.

Besar pungli diduga disesuaikan dengan luasan lahan yang diajukan. Kalau luasnya ratusan meter sekitar Rp1 juta.

Hal yang sama diungkapkan Nanang warga Kecamatan Cisarua yang mengurus izin jasa kontruksi. "Biar bisa cepat juga ada uangnya berkisar antara Rp500 ribu sampai 1 juta. Kalau tidak bayar ya berkasnya dibiarkan lama," aku Nanang.

Sementara Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Djoko Pitoyo ketika dihubungi ponselnya berada diluar jangkauan. Sementara ketika dikirim pesan singkat (SMS) dan WhatsApp (WA) hingga berita ini diturunkan tidak membalas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7079 seconds (0.1#10.140)