Turis Australia Pembunuh Polisi Divonis 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali

Senin, 15 Mei 2017 - 20:12 WIB
Turis Australia Pembunuh Polisi Divonis 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali
Turis Australia Pembunuh Polisi Divonis 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali
A A A
DENPASAR - Hakim Pengadilan Tinggi Bali memvonis 5 tahun penjara terhadap Sara Connor terdakwa perkara pembunuhan polisi di Kuta diputus, Senin (15/5/2017). Sebelumnya, Sara Connor, turis perempuan dari Australia, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 13 Maret 2017.

Dalam sidang banding yang dipimpin oleh hakim Sutoyo menyatakan, terdakwa terlibat penganiayaan terhadap korban. Selain itu, terdakwa telah mencederai pariwisata Indonesia, khususnya Bali.

“Terdakwa Sara Connor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama rnelakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa, sehingga terdakwa tetap ditahan," katanya.

Majelis hakim menambahkan, meminta Jaksa Penuntut Umum memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 Nomor 943/Pid.B/2016/PN Dps. Terkait mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara,"pungkasnya.

Diketahui, Sara Connor bersama kekasihnya David James Taylor telah membunuh anggota Polsek Kuta Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4231 seconds (0.1#10.140)