Diduga Jual Aset Negara, Lurah Serang Dijebloskan ke Penjara

Senin, 15 Mei 2017 - 18:12 WIB
Diduga Jual Aset Negara, Lurah Serang Dijebloskan ke Penjara
Diduga Jual Aset Negara, Lurah Serang Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menjebloskan Lurah Serang, Muhammad Faisal Hafiz, ke penjara terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter persegi. Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian Rp2,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, Lurah Serang ditahan di Rutan Klas IIB Serang, setelah pemeriksaan sejumlah berkas dan kesehatan kepada tersangka. "Proses hari ini tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ujarnya, Senin (15/5/2017).

Olaf menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHP karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kita lakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu jadwal persidangan," katanya.

Untuk diketahui pada 2014, Faisal melakukan rekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual beli tanah Persil 53 S.III di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang. Syarat-syarat tersebut, yakni membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.

Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi. "Itu peran tersangka dalam kasus ini," jelas Olaf.

Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. “Saya salah apa," katanya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Basuki mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Saya sesalkan langsung ditahan, klien saya kan pelayan masyarakat," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8570 seconds (0.1#10.140)