Sidang Kasus Pelecehan Anak di Tangsel, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Senin, 18 September 2023 - 22:19 WIB
loading...
Sidang Kasus Pelecehan...
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina menghadiri sidang perdana kasus pelecehan anak di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/MPI
A A A
TANGERANG - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pada sidang kali ini hanya menghadirkan ketiga pelaku, anak beserta keluarga, dan orang tua korban. Adapun sidang digelar tertutup karena semua pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).

"Ini adalah bukti nyata dari relawan RPA Perindo kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi bagi anak di bawah umur sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan," ujar Jeannie, Senin (18/9/2023).

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan mendengarkan kesaksian keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku. Meski demikian, korban sendiri tidak dihadirkan karena mengalami trauma dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.

Baca juga: Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel

"Masih mendengarkan kesaksian dari keluarga pelaku dan juga keluarga korban. Korban mengalami trauma panjang saat ini pun belum mampu berkomunikasi dengan baik," lanjut Jeannie.

Jeannie berharap agar proses persidangan ini berjalan secara adil dan berpihak kepada korban. Terlebih lagi, kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak karena adanya upaya mendamaikan pelaku dan korban.

Baca juga: RPA Perindo Kawal Proses SPDP Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kejari Tangsel

"Kami harap supaya pelaku diproses, dibina supaya mereka dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal karena dari pertama kami melihat ada mediasi dari masyarakat sekitar untuk didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan pedofilia di masa depan," lanjutnya.

Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved