Wanita Muda di Sleman Ini Nekat Jadi Begal Karena Dendam

Kamis, 11 Mei 2017 - 17:42 WIB
Wanita Muda di Sleman Ini Nekat Jadi Begal Karena Dendam
Wanita Muda di Sleman Ini Nekat Jadi Begal Karena Dendam
A A A
SLEMAN - Pl alias Puji (19) seorang wanita warga Wonosari, Gunungkidul diamankan jajaran Satreskrim Polres Sleman karena terlibat aksi pembegalan. Wanita muda ini menjadi pelaku tunggal perampasan sepeda motor pada 21 April lalu di Delegan, Sumberharjo, Prambanan.

Kasat Rekrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menyebut, aksi pembegalan dengan korban Bowo Nurgoho (19) tersebut terjadi dinihari pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini nongkrong menghadang korban yang melintas. Korban dipukul dengan tangan kosong terjatuh dan sepeda motor langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Korban yang tidak menyangka akan diserang tidak bisa menghindar namun setelah pelaku kabur korban langsung berusaha mengejar.

Tidak jauh dari lokasi korban bisa menangkap pelaku dibantu oleh warga yang berdatangan. Pelaku yang memiliki sejumlah tato di kaki dan tangannya, langsung digelandang oleh petugas dari Polsek Prambanan yang mendapatkan laporan dari warga.

Wanita berpostur gemuk tersebut akhirnya kini harus mendekam di Mapolres Sleman untuk proses pemberkasan perkaranya.

“Karena tertangkap tidak lama setelah beraksi, barang bukti sepeda motor matic AB 2142 NN langsung bisa diamankan dari tangan tersangka,” tambah AKP Are.

Dihadapan penyidik Puji menyebut, aksi perampasan sepeda motor tersebut nekat dilakukan karena terdorong dendam.

Pelaku mengaku sebelumnya sempat terlibat keributan dengan pacar dari pemilik sepeda motor tersebut.
“Kenal dengan pemilik motor. Dendam karena pernah ribut dengan pacarnya (pemilik motor),” jelasnya.

Rencananya sepeda motor tersebut akan digadaikannya ke seseorang dengan harga Rp1,5 juta. Uang dari hasil gadai tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup wanita yang mengaku sudah menikah tersebut. “Mau digadai uangnya untuk hidup,” tambahnya dengan lirih.

Kini tersangka yang mendekam di tahanan Mapolres Sleman akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dari perbuatan tersebut maksimal adalah tujuh tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2959 seconds (0.1#10.140)