Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, 2.939 Personel Dikerahkan

Senin, 18 September 2023 - 11:01 WIB
loading...
Operasi Zebra Jaya Mulai...
Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai hari ini. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai hari ini. Operasi Zebra Jaya ini bakal diselenggarakan selama dua pekan hingga 1 Oktober 2023.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat memimpin apel, Senin (18/9/2023).

Suyudi menuturkan dalam operasi ini memiliki tugas utama di antaranya satu meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. “Kedua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Baca juga: 15 Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Zebra Jaya 2023 Hari Ini

Dalam operasi ini, Suyudi meminta kepada personel yang bertugas untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia meminta seluruh jajarannya agar mengedepankan sisi humanis dan jujur.

“Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil,” imbuhnya.

“Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga Saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” jelasnya.

Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved