Polres Serang Bekuk Dua Pemilik 13 Paket Ganja

Selasa, 02 Mei 2017 - 12:56 WIB
Polres Serang Bekuk Dua Pemilik 13 Paket Ganja
Polres Serang Bekuk Dua Pemilik 13 Paket Ganja
A A A
SERANG - Dua orang pemilik ganja, MN (23) dan Sp (30), dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Serang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 13 paket ganja.

MN yang merupakan pemuda warga Kampung Bedeng, Desa Panyambangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang itu dibekuk saat bersama rekannya Sp (30) setelah menggunakan ganja.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna mengatakan, keduanya dibekuk di pinggir jalan tepatnya di Kampung Catang Batas, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Setelah diinterogasi dan digeledah didapati ada padanya 13 bungkus kertas berkecil berwarna putih berisi daun ganja yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka," kata Nana, Selasa (2/5/2017).

Keduanya membeli 14 paket ganja seharga Rp450 ribu yang digunakan sendiri. Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan keduanya, daun haram itu didapat dari seseorang berinisial Kp yang kini masih dalam pengejaran alias masuk DPO.

"Ganja tersebut akan dijual kembali oleh para tersangka dengan harga Rp50 ribu per bungkusnya," ujarnya.

Sementara itu, MN mengakui sudah menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun untuk menambah stamina. "Saya pakai di rumah sama S, tapi kalau kerja saya enggak pakai," kata MN yang juga petugas keamanan Commuter Line.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4827 seconds (0.1#10.140)