Bea Cukai Panarukan Gelar Pemusnahan Bersama PT Pos dan Badan Karantina

Rabu, 26 April 2017 - 11:30 WIB
Bea Cukai Panarukan Gelar Pemusnahan Bersama PT Pos dan Badan Karantina
Bea Cukai Panarukan Gelar Pemusnahan Bersama PT Pos dan Badan Karantina
A A A
PANARUKAN - Pesan Presiden Jokowi untuk menghilangkan ego sektoral dan membangun soliditas demi negara nyatanya tak hanya berlaku bagi TNI-Polri. Bea Cukai, dengan semangat yang sama juga menjalin sinergi dengan PT Pos Indonesia dan Badan Karantina dalam menggelar pemusnahan terhadap barang hasil operasi dan penindakan, Senin 17 April lalu.

Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-15/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 dan S-16/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 tanggal 16 Mare 2017.

Kepala Kantor Bea Cukai Panarukan, Arijono Hidajat menyatakan, terdapat 140.160 batang rokok polos yang dimusnahkan.

“Kami lakukan pencegahan karena terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Arijono.

Selain rokok polos, Arijono menambahkan, pemusnahan juga akan dilakukan terhadap paket kiriman pos berupa seks toys, obat-obatan, vitamin, suplement, kosmetik, dan benih tanaman yang ditegah karena dikategorikan sebagai barang larangan dan batasan sesuai UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53.

“Dari penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Panarukan berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp95.198.771,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4917 seconds (0.1#10.140)