Kejari Sumedang Seret Tiga Tersangka Penggelapan Aset Desa ke Lapas

Selasa, 25 April 2017 - 19:53 WIB
Kejari Sumedang Seret Tiga Tersangka Penggelapan Aset Desa ke Lapas
Kejari Sumedang Seret Tiga Tersangka Penggelapan Aset Desa ke Lapas
A A A
SUMEDANG - Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan aset Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dijebloskan ke Lapas Klas II B Sumedang, Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Aan (mantan Wartawan dan Pengusaha), Dedi (mantan Plt Kepala Desa Wado tahun 2015, Kasi di Kecamatan Wado), Eludin (Polisi Desa Wado).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang Deny Merincka Pratama mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penggelapan aset desa berupa tanah kas desa seluas 2 Ha pada tahun 2015 lalu. "Untuk total kerugian negaranya masih kami hitung. Yang pasti ketiganya langsung ditahan di Lapas Sumedang setelah sebelumnya dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka menggelapkan uang hasil penjualan aset desa berupa tanah kas desa seluas 2 hektare. Atas perbuatannya itu mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). "Ketiganya dijerat Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9306 seconds (0.1#10.140)