Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Baru

Kamis, 20 April 2017 - 14:19 WIB
Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Baru
Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Baru
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap tersangka pembuat uang palsu pecahan rupiah yang baru. Dia memalsukan uang pecahan Rp50ribu dan Rp100 ribu.

Pelaku bernama Prihanto (50),warga Jalan Karangsono, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dia adalah residivis yang sempat ditahan pada 2007 menjalani hukuman 1,5tahun. Uang palsu buatannya memiliki pita pengaman, bisa diterawang bahkan menyala saat disinari ultraviolet.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso, mengatakan pelaku ini menjual 5juta uang palsu dengan harga Rp1,2juta. Pelaku membuat uang palsu baik desain lama mau pun baru.

"Baik pecahan 50 ribu atau 100 ribu uang palsu," ungkap Abioso di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/4/2017).

Dari pelaku Prihantono ini didapati aneka barang bukti untuk membuat uang palsu itu. Mulai printer hingga sablon. Ada uang palsu siap edar berjumlah 600juta bentuk pecahan lama dan baru. "Uang palsu yang beredar sudah lebih dari 200 lembar," lanjut Abi.

Selain menangkap Prihantono, polisi juga menangkap 3 tersangka lain. Masing-masing, Bahari Setiawan (43), Ronaldo (39) dan Elfy Suryanti (40).

Ronaldo dan Elfy ini lebih dulu ditangkap, yakni pada Minggu (16/4/2017) lalu di sekitar Tugu Muda Semarang.

Mereka adalah pasangan kekasih. Menjajakan uang palsunya ke toko-toko atau warung kelontong. Dari dua orang itu, bisa ditangkaplah Bahari Setiawan yang bertugas sebagai kurir hingga pembuatnya yakni Prihantono.

Tersangka Prihantono mengaku tidak kesulitan memalsu uang rupiah baru yang diklaim tidak bisa dipalsu oleh pemerintah itu. "Nyatanya (ini) bisa. Pakai cutter motongnya," kata Prihantono enteng.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.140)