Diintimidasi Pelaku saat Sidang, Korban Penganiayaan Minta Perlindungan

Kamis, 20 April 2017 - 07:24 WIB
Diintimidasi Pelaku saat Sidang, Korban Penganiayaan Minta Perlindungan
Diintimidasi Pelaku saat Sidang, Korban Penganiayaan Minta Perlindungan
A A A
PATI - Muhammad Rizky Kevin (22), warga RT 05/IV Desa Winong, Kecamatan Kota yang menjadi korban penganiayaan dua terdakwa Heri Supriyanto dan Edi Purwanto, meminta perlindungan dari Polres Pati.

Pasalnya, korban serta sejumlah saksi yang dihadirkan dalam kasus yang sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pati tersebut, kerap mendapatkan intimidasi, hingga ancaman oleh pihak terdakwa.

Orang tua korban penganiayaan Sriyati mengungapkan, ancaman dan intimidasi tersebut dialami dalam dua kali persidangan yang dijalani. Tak hanya dialami oleh korban, ancaman juga dirasakan oleh para saksi dari pihak korban dalam persidangan.

"Ancaman itu dilakukan saat persidangan berlangsung. Yang melakukan ya terdakwa dan kerabatnya atau massa mereka dalam persidangan. Kalau saya dan anak saya alami, dapat ancaman seperti dikatakan pateni ae kui (bunuh saja). Kalau saksi katanya ati-ati nek ngomong, iso remuk nek njobo (Hai-hati kalau bersaksi, bisa hancur nanti kamu di luar)," bebernya.

Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada pihak kepolisian, tertanggal 12 April lalu. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Pati tersebut, pihak korban meminta adanya perlindungan, baik dalam bentuk pengawalan mau pun pengamanan saat sidang berlangsung.

Ia menyebut, ancaman dan intimidasi tersebut membuat korban dan saksi merasa mendapat tekanan secara mental dan psikis.

Terlebih, meski berstatus sebagai terdakwa, keduanya tidak dilakukan penahanan. Selain itu, salah satu terdakwa juga berstatus sebagai oknum polisi. Kondisi itulah yang membuat Sriyati sangat khawatir, adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada korban maupun saksi.

"Belum lagi, kondisi anak saya yang jadi korban ini masih mengalami trauma penganiayaan yang dilakukan dulu. Di persidangan kami ingin menuntut keadilan hukum, tapi masih saja ada intimidasi dan ancaman yang kami alami," imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum korban Edy Lisdiono mengungkapkan, sangat menyayangkan adanya intimidasi dan ancaman yang dialami oleh pihak terdakwa.

Agar kondisi tersebut tidak terulang kembali, kedepan pihaknya juga akan melayangkan surat perlindungan pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kami harap persidangan nanti benar-benar bersih. Tidak ada ancam-ancaman atau intimidasi pada korban mau pun saksi kami. Bagi kami, itu seperti teror sehingga harus disikapi," paparnya.

Kasus yang dialami korban Rizky Kevin ini terbilang cukup lama, karena kasus terjadi pada 4 September 2016 silam. Saat itu, Kevin dianiaya secara bersama-sama oleh para terdakwa, di peddock arena balap motor.

Para terdakwa kala itu merasa tak terima, usai dalam balapan Kevin sempat bersenggolan dengan salah satu anak terdakwa.

Paskapenganiayaan, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada wajah dan bagian dada yang dialami. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Namun, kendati berstatus tersangka hingga terdakwa, para pelaku tidak pernah dilakukan penahanan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4477 seconds (0.1#10.140)