Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online yang Jual ABG

Selasa, 18 April 2017 - 13:42 WIB
Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online yang Jual ABG
Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online yang Jual ABG
A A A
PADANG - Direskrim Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar sindikat prostitusi online di sebuah hotel yang ada di Kota Padang. Dalam kasus tersebut dua orang ditetap tersangka yang diduga sebagai mucikari.

"Mereka ditangkap pada pukul 11.00 WIB Minggu (16/4/2017) di sebuah kamar hotel di Kota Padang, ada lima korban perempuan tiga di antaranya masih dibawa umur," ujar Direktur Reskrimun Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (18/4/2017)

Hasil penyelidkan dari delapan saksi, terungkap dua orang berinisial H (28) warga Kota Panjang dan JF (20).

"Tersangka ini memakai aplikasi media sosial untuk melakukan transaksi kemudian dua orang tersangka ini menyediakan korban," ujarnya.

Ada pun korban yang dijual kepada hidung belang SL (21), EP (17), SM (20), DB (16) dan SE (16).

"Para korban ini sudah diserahkan kepada lembaga sosial untuk dibina di Andam Dewai Kabupaten Solok," ujarnya.

Mucikari ini menjual korban kepada hidung belang dengan short time senilai Rp800 ribu. "Hasil itu nanti untuk mucikari mendapat jatah Rp300 ribu dan korban Rp500 ribu itu harga masing-masing," ujarnya.

Sementara barang bukti yang disita dari kepolisian uang senilai Rp1.694.000, kondom dan dua unit hp.

"Atas perbuatannya dijerat Pasal 76 ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4536 seconds (0.1#10.140)