Baru Sehari Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Jual Ekstasi

Senin, 17 April 2017 - 15:14 WIB
Baru Sehari Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Jual Ekstasi
Baru Sehari Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Jual Ekstasi
A A A
MUARADUA - Pernah mendekam tujuh tahun dalam penjara akibat terjerat dalam kasus narkoba, sepertinya tidak membuat kapok, Ari Susanto (40). Lelaki warga Talang Way Bulan, Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali ditangkap saat menjual pil ekstasi sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Muaradua.

Residivis kasus narkoba ini diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan saat transaksi ekstasi, Minggu 16 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. ‎Tersangka ditangka di Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua tepatnya di depan Penginapan Singadilaga.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Ahmad Pardomoan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu butir pil ekstasi, uang Rp500.000, timbangan digital, sepeda motor matik Honda Vario, dua unit telepon selular.

"Tersangka awalnya mengelak dan juga mencoba ‎mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkoba. Namun, setelah kami geledah ditemukan timbangan digital dan pil ekstasi sehingga tersangka langsung kami tangkap,” kata Zulkifli, Senin (17/4/2017).

Dia mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka adalah residivis kasus narkoba pernah. Tersangka baru satu hari bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Muaradua.

"Penangkapan tersangka masih dikembangkan guna mengungkap ada tersangka lain, termasuk apakah hanya sebatas pengguna atau pengedar. Apabila terbukti mengedarkan Nakorba tersangka dijerat Pasar berlapis yakni, ‎Pasal 111 dan 112 ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6658 seconds (0.1#10.140)