Penegakan Hukum Lemah, Motor Bodong Dijual Bebas di Medsos

Senin, 17 April 2017 - 12:57 WIB
Penegakan Hukum Lemah, Motor Bodong Dijual Bebas di Medsos
Penegakan Hukum Lemah, Motor Bodong Dijual Bebas di Medsos
A A A
PATI - Peredaran motor bodong di daerah pelosok Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian tak terbendung. Bahkan, para penjual motor yang kebanyakan merupakan barang curian atau penggelapan kredit ini, marak dijual bebas dengan memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook.

Sejumlah akun grup jual beli motor di Facebook, banyak yang menawarkan jenis motor tanpa dilengkapi surat kelengkapan. Tidak hanya tanpa BPKB, beberapa juga tidak dilengkapi dengan STNK. Para penjual nakal ini kebanyakan berasal dari wilayah Pati Utara, seperti Kecamatan Duhuhseti, Cluwak, serta Tayu.

Padahal, praktik transaksi yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar undang-undang dan bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan. Akan tetapi, lemahnya kinerja aparat dalam menangkap pelaku perdagangan motor bodong, membuat bisnis ini semakin tumbuh subur.

Tidak adanya laporan pengaduan dari masyarakat juga membuat para penadah semakin merajalela. Bahkan, beberapa pedagang motor bodong mengaku bisnis mereka aman-aman saja dan belum pernah diusik oleh aparat.

"Ah, kalau jualan di desa-desa ya enggak mungkin ditangkap oleh polisi. Aparat juga jarang berani menggerebek motor bodong di pedesaan. Apalagi jumlah pemilik motor bodong sekarang semakin banyak. Jika diusik nanti aparatnya bisa didemo atau dihakimi massa," ungkap pedagang motor bodong berinisial AL, Senin (17/4/2017).

AL menuturkan, selama ini barang dagangannya tak pernah sepi pembeli. Apalagi, peminat motor bodong semakin bertambah lantaran harganya yang sangat murah.

"Vario 125 terbaru harganya cuma Rp6 juta. Padahal di pasaran harga second-nya dua kali lipat dari itu. Ada juga, Satria F injeksi harganya Rp6,5 juta, kalau resmi bisa sekitar Rp15 jutaan," katanya.

Beberapa pedagang motor bodong lainnya juga banyak yang acuh terhadap risiko jeratan hukum. Mereka tetap menjalankan bisnisnya demi meraup keuntungan yang menggiurkan.

"Motor yang saya beli seharga Rp4,5 juta dari luar kota, di sini bisa dijual seharga Rp5 hingga 6 juta, terutama motor jenis matic yang kini peminatnya sangat banyak. Seminggu bisa menjual empat hingga enam motor yang hanya dilengkapi STNK," kata pedagang lain berinisial RA.

Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, peredaran bisnis motor bodong memang sudah ada sejak lama.

"Ya, kalau keberadaan transaksi motor bodong di Pati ini memang relatif ya. Hampir di setiap daerah pelosok pasti ada. Bukan hanya di sini saja. Beberapa waktu lalu kita juga pernah merazia besar-besaran motor bodong di Dukuhseti ini," katanya.

Untuk meminimalisir peredaran motor tanpa kelengkapan ini, ia juga berharap peran aktif dari masyarakat. Hal ini penting mengingat tidak mungkin akan ada yang mau jual motor bodong kalau tidak ada yang membeli.

"Kita berharap warga juga tidak tergiur dengan motor seperti ini meski harganya murah. Kalau tidak ada yang membeli, yang melakukan kejahatan pencurian motor kan juga bisa ditekan," imbaunya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4045 seconds (0.1#10.140)